Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Atas Dugaan Jual Beli Titik SPPG

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (3/6/2026).

Penetapan tersangka tersebut disebut menjadi kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya disertai penggeledahan di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang beredar, Dadan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum kemudian dibawa dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.

Kasus yang menyeret nama mantan pejabat BGN itu mencuat setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor lembaga tersebut sejak pagi hari.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik diduga menemukan sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.

Sebelumnya, Kantor BGN di Jakarta digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).

Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN.

Kabar penggeledahan itu dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri.

Menurut dia, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipidsus) Kejagung memang tengah melakukan tindakan hukum di Kantor BGN.

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," katanya, Rabu (3/6/2026).

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung mengenai konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun tanggapan dari pihak Dadan Hindayana terkait informasi penetapan tersangka tersebut. (van)